a.
Tugas
03.A-IST1. Menganalisis pelaksanaan tugas pokok dan kode etik pengawas sekolah
Saudara diminta untuk menjawab pertanyaan di
bawah ini dengan mengacu kepada bahan bacaan yang telah disediakan baik di LMS
(bagi moda daring) maupun di file bahan pembelajaran (bagi moda luring).
1)
Diskusikan dan tuliskan hubungan pelaksanaan
tugas pokok pengawas sekolah dengan pengembangan karir pengawas sekolah.

2) Berikut adalah beberapa penggalan kasus pelanggaran Kode Etik Pengawas dan bagaimana
pendapat Anda dan solusi yang ditawarkan:
|
NO |
KASUS
PELANGGARAN |
PELANGGARAN KODE ETIK |
PENDAPAT DAN SOLUSI |
|
1.
|
Pengawas memberikan saran-saran guru dalam proses pembelajaran
hanya melihat RPP tanpa melakukan supervisi kelas. |
Pasal 6, yaitu pelaksanaan tugas
dan layanan professional pengawas sekolah/Madrasah dalam hubungannya dengan
guru/Madrasah, masyarakat, organisasi profesi APSI dan pemerintah Alasan melanggar Pasal 6, karena
seharusnya pengawas memberikan tugas dan layanan yang professional kepada guru. |
1. Pengawas
harus melakukan supervisi akademik kepada guru 2. Pengawas
memberikan bimbingan dan pelatihan kepada guru mengenai perangkat
pembelajaran dan model-model pembelajaran 3.Pengawas
melakukan supervisi penilaian akademik dan tindak lanjut hasil penilian yang
sudah dilakukan oleh guru |
|
2.
|
Pengawas berkunjung ke sekolah tanpa membawa tujuan yang jelas
karena tidak memiliki program pengawasan |
Pasal 6 ayat 1c yaitu Pengawas
sekolah menjalin komunikasi, konsultasi, klarifikasi, konfirmasi, koordinasi,
dan konsolidasi, dengan guru dan kepala sekolah Alasan melanggar pasal 6 ayat 1c
karena pengawas datang kesekolah tanpa tujuan dan program pengawasan yang
jelas |
1.
Pengawas
harus melakukan sosialisasi program kepengawasan kepada sekolah binaan/Kepala
sekolah 2.
Pengawas
harus mengkomunikasikan kegiatan pembinaan yang akan dilakukan kepada kepala
sekolah 3.
Pengawas melakukan konfirmasi kepada kepala
sekolah terkait tujuan kunjungan ke sekolah binaan. |
|
3.
|
Pengawas memiliki kesibukan yang bukan menjadi tanggung
jawabnya. |
Pasal 3 ayat 1 yaitu setiap
pegawas sekolah/madrasah mengucapkan janji sebagai wujud pengabdian yang
tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah dan kesediaan untuk
mematuhi norma dan etika yang termuat didalam kode etik pengawas
sekolah/madrasah sebagai pedoman bersikap dan berperilaku Alasan melanggar pasal 3 ayat 1
karena pengawas melaksanakan janji sebagai wujud pengabdian yang tinggi dalam
menekuni tugas sebagai pengawas sekolah |
1.
Kepala sekolah meminta pengawas untuk
melakukan pembinaan, bimbingan 2.
Kepala sekolah mengkomunikasikan kondisi yang
dialaminya dengan pimpinan pengawas tersebut (korwas) 3.
.Korwas melakukan pemantauan terhadap kinerja
pengawas bawahannya |
|
4.
|
Pengawas melakukan supervisi kualifikasi dan kompetensi guru
tanpa membawa instrumen kualifikasi dan kompetensi |
Pasal 6 ayat 1d yaitu pengawas
dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, transparan, dan koligial Alasannya: pengawas dalam
melakukan supervise harus menggunakan instrument agar hasil transparan. |
1. Pengawas harus mensosialisasikan program kepengawasan kepada
kepala sekolah dan guru 2. Pengawas harus membuat jadwal supervisi akademik 3. Pengawas harus membuat instrument tentang kualifikasi dan
kompetensi guru |
|
5.
|
Pengawas tidak peduli terhadap masalah yang dihadapi guru dalam
proses pembelajaran |
Pasal 6 ayat 1a yaitu pengawas sekolah/madrasah
berperilaku secara professional dalam melakukan tugas kepengawasan Alasannya: Pengawas tidak
professional |
1. Pengawas harus mensosialisasikan program kepengawasan kepada
kepala sekolah dan guru 2. Pengawas harus membuat jadwal supervisi akademik |
|
6.
|
Pengawas selalu mengandalkan operator sekolah binaannya untuk
menyelesaikan tugas pokoknya |
Pasal 6 ayat 1h yaitu sigap dan
terampil untuk menganggapi dan membantu memecahkan masalah masalah yang
dihadapi apparat binaannya Alasannya: pengawas kurang sigap
dan terampil dalam menyelesaikan tugas pokoknya |
1.
Mengikuti pelatihan kepengawas 2.
Mengikuti pelatihan IT 3.
Belajar mandiri untuk meningkatkan kompetensi 4.
Tutor sebaya |
|
7.
|
Pengawas datang ke sekolah dan langsung menegur kepala sekolah
berdasarkan aduan masyarakat kepadanya. |
Pasal 6 ayat 1b yaitu: pengawas
sekolah menjalin kemitraan yang harmonis dan kondusif dengan guru dan kepala
sekolah Alasannya: menegur langsung
kepala sekolah tanpa konfirmasi terlebih dahulu dapat menimbulkan konflik dan
ketersinggungan dari kepala sekolah. |
1.
Memperbaiki hubungan kemitraan 2.
Melakukan komunikasi yang efektif dengan
kepala sekolah 3.
Melakukan konfirmas kepada kepala sekolah
terhadap aduan masyarakat 4.
Mencari informasi dan data kebenaran aduan
masyarakat tersebut |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar