Minggu, 24 Oktober 2021

DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH ojt 3a

 

a.    Tugas 03.A-IST1. Menganalisis pelaksanaan tugas pokok dan kode etik pengawas sekolah

 

Saudara diminta untuk menjawab pertanyaan di bawah ini dengan mengacu kepada bahan bacaan yang telah disediakan baik di LMS (bagi moda daring) maupun di file bahan pembelajaran (bagi moda luring).

 

1)      Diskusikan dan tuliskan hubungan pelaksanaan tugas pokok pengawas sekolah dengan pengembangan karir pengawas sekolah.

 

Text Box: Pengawas memiliki tugas pokok pengawas adalah Menyusun program supervisi, pelaksanan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan  professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi, pelaksanaan tugas supervise di daerah khusus. Setiap pengawas yang melakukan kegiatan pengawasan akan mendapatkan  angka kredit sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor 21 Tahun 2014. Dan rincian tugas pokok pengawas sekolah berkaiatan dengan jenjang jabatan pengawas sekolah. Jenjang jabatan pengawas terdiri dari:
a.	Pengawas Sekolah Muda (Golongan III/c dan III/d)
b.	Pengawas Sekolah Madya (Golongan IVa, IVb  dan IVc)
c.	Pengawas Sekolah Utama (Golongan IVd dan IVe)

 

2)      Berikut adalah beberapa penggalan kasus pelanggaran Kode Etik Pengawas dan bagaimana pendapat Anda dan solusi yang ditawarkan:

NO

KASUS PELANGGARAN

PELANGGARAN KODE ETIK

PENDAPAT DAN SOLUSI

1.     

Pengawas memberikan saran-saran guru dalam proses pembelajaran hanya melihat RPP tanpa melakukan supervisi kelas.

 

Pasal 6, yaitu pelaksanaan tugas dan layanan professional pengawas sekolah/Madrasah dalam hubungannya dengan guru/Madrasah, masyarakat, organisasi profesi APSI dan pemerintah

Alasan melanggar Pasal 6, karena seharusnya pengawas memberikan tugas dan layanan yang professional  kepada guru.

1. Pengawas harus melakukan supervisi akademik kepada guru

2. Pengawas memberikan bimbingan dan pelatihan kepada guru mengenai perangkat pembelajaran dan model-model pembelajaran

3.Pengawas melakukan supervisi penilaian akademik dan tindak lanjut hasil penilian yang sudah dilakukan oleh guru

 

2.     

Pengawas berkunjung ke sekolah tanpa membawa tujuan yang jelas karena tidak memiliki program pengawasan

Pasal 6 ayat 1c yaitu Pengawas sekolah menjalin komunikasi, konsultasi, klarifikasi, konfirmasi, koordinasi, dan konsolidasi, dengan guru dan kepala sekolah

Alasan melanggar pasal 6 ayat 1c karena pengawas datang kesekolah tanpa tujuan dan program pengawasan yang jelas

1.     Pengawas harus melakukan sosialisasi program kepengawasan kepada sekolah binaan/Kepala sekolah

2.     Pengawas harus mengkomunikasikan kegiatan pembinaan yang akan dilakukan kepada kepala sekolah

3.    Pengawas melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah terkait tujuan kunjungan ke sekolah binaan.

 

3.     

Pengawas memiliki kesibukan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 3 ayat 1 yaitu setiap pegawas sekolah/madrasah mengucapkan janji sebagai wujud pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah dan kesediaan untuk mematuhi norma dan etika yang termuat didalam kode etik pengawas sekolah/madrasah sebagai pedoman bersikap dan berperilaku

Alasan melanggar pasal 3 ayat 1 karena pengawas melaksanakan janji sebagai wujud pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah

1.    Kepala sekolah meminta pengawas untuk melakukan pembinaan, bimbingan

2.    Kepala sekolah mengkomunikasikan kondisi yang dialaminya dengan pimpinan pengawas tersebut (korwas)

3.    .Korwas melakukan pemantauan terhadap kinerja pengawas bawahannya

 

4.     

Pengawas melakukan supervisi kualifikasi dan kompetensi guru tanpa membawa instrumen kualifikasi dan kompetensi

 

Pasal 6 ayat 1d yaitu pengawas dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, transparan, dan koligial

Alasannya: pengawas dalam melakukan supervise harus menggunakan instrument agar hasil transparan.

1.    Pengawas harus mensosialisasikan program kepengawasan kepada kepala sekolah dan guru

2.    Pengawas harus membuat jadwal supervisi akademik

3.    Pengawas harus membuat instrument tentang kualifikasi dan kompetensi guru

5.     

Pengawas tidak peduli terhadap masalah yang dihadapi guru dalam proses pembelajaran

Pasal 6 ayat 1a yaitu pengawas sekolah/madrasah berperilaku secara professional dalam melakukan tugas kepengawasan

Alasannya: Pengawas tidak professional

 

1.    Pengawas harus mensosialisasikan program kepengawasan kepada kepala sekolah dan guru

2.    Pengawas harus membuat jadwal supervisi akademik

 

6.     

Pengawas selalu mengandalkan operator sekolah binaannya untuk menyelesaikan tugas pokoknya

Pasal 6 ayat 1h yaitu sigap dan terampil untuk menganggapi dan membantu memecahkan masalah masalah yang dihadapi apparat binaannya

Alasannya: pengawas kurang sigap dan terampil dalam menyelesaikan tugas pokoknya

1.    Mengikuti pelatihan kepengawas

2.    Mengikuti pelatihan IT

3.    Belajar mandiri untuk meningkatkan kompetensi

4.    Tutor sebaya

 

7.     

Pengawas datang ke sekolah dan langsung menegur kepala sekolah berdasarkan aduan masyarakat kepadanya.

Pasal 6 ayat 1b yaitu: pengawas sekolah menjalin kemitraan yang harmonis dan kondusif dengan guru dan kepala sekolah

Alasannya: menegur langsung kepala sekolah tanpa konfirmasi terlebih dahulu dapat menimbulkan konflik dan ketersinggungan dari kepala sekolah.

 

1.    Memperbaiki hubungan kemitraan

2.    Melakukan komunikasi yang efektif dengan kepala sekolah

3.    Melakukan konfirmas kepada kepala sekolah terhadap aduan masyarakat

4.    Mencari informasi dan data kebenaran aduan masyarakat tersebut

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar